Dasco: RUU BUMN Akan Disahkan Besok

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan DPR dalam rapat sidang paripurna, Kamis (2/10/2025)
"RUU BUMN akan disahkan besok," kata Dasco di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dia mengatakan, RUU BUMN telah memuat banyak materi baru dan juga putusan Mahkamah Konsitusi (MK). "Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN," imbuhnya.
Baca Juga: Fraksi PKB Desak Revisi UU BUMN Berpihak pada Rakyat, Bukan Segelintir Elit
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.
Di mana, dalam revisi tersebut terdapat beberapa poin yang salah satunya pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Berikut poin yang ada dalam RUU BUMN:
1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebutkan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
6. Penguatan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan usaha, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
8. Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9. Penegasan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Penetapan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dalam organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, beserta pengaturan substansial lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









