Program Makan Bergizi Gratis Disorot, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan BGN

AKURAT.CO Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Irma menegaskan BGN tidak bisa bekerja sendiri. Pelaksanaan program harus melibatkan kementerian terkait, terutama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar standar operasional prosedur (SOP) benar-benar dijalankan.
“Sejak awal, BGN seharusnya sudah mampu menjabarkan SOP yang mereka miliki dan melaksanakannya. Faktanya, SOP itu tidak dijalankan dengan baik,” kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Irma mencontohkan persoalan sanitasi di Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG). Menurutnya, standar dasar seperti kebersihan wadah makanan (food tray) dan sistem pembuangan air masih jauh dari memadai.
“Sanitasi itu keharusan. Tidak boleh ada lagi food tray yang bau karena tidak dicuci, atau sistem pembuangan air yang buruk. Itu sebabnya Kementerian Kesehatan harus dilibatkan. BGN tidak bisa kerja sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan teknologi. Keberadaan CCTV di SPPG, misalnya, dinilai tidak cukup jika tidak terkoneksi dengan pusat.
“CCTV harus terintegrasi dengan sistem yang diatur BGN. Tidak bisa hanya diserahkan ke masing-masing SPPG,” ujarnya.
Selain itu, Irma menegaskan pentingnya peran BPOM dalam menjamin keamanan pangan. Pengawasan bahan makanan, katanya, harus ketat agar tidak mengandung pestisida atau zat berbahaya lainnya.
“BPOM harus dilibatkan untuk mengawasi bahan pangan di setiap SPPG. Jangan sampai ada bahan pangan berbahaya yang dikonsumsi penerima,” jelasnya.
Irma bahkan menyinggung kasus buah semangka yang menyebabkan penerima makanan mengalami mual.
“Bagaimana tidak, kalau buah semangka tidak dicuci lebih dulu sebelum dipotong lalu langsung dibagikan dalam food tray. Itu bisa membuat orang sakit perut,” ungkapnya.
Ia menegaskan kembali bahwa akar persoalan adalah lemahnya implementasi SOP oleh BGN.
“Intinya, SOP yang disampaikan BGN ke Komisi IX tidak dijalankan. Itu masalah utama yang harus segera dibenahi,” pungkasnya.
Baca Juga: Apakah Dishub Bisa Menilang Kendaraan? Berikut Penjelasan Berdasarkan Aturan yang Berlaku!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










