AJI: Pencabutan ID Jurnalis CNN oleh Biro Pers Istana Langgar UU Pers

AKURAT.CO Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah DV mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025), usai kunjungan kenegaraan ke empat negara.
AJI dan LBH Pers menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Pertanyaan yang diajukan jurnalis CNN merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Pencabutan ID Pers justru merupakan serangan terhadap hak publik atas informasi,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Mereka menegaskan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melindungi kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (2) menyebut pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pelarangan, sementara ayat (3) memberikan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bahkan dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
Baca Juga: PWI Pusat Prihatin Soal Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
AJI dan LBH Pers menilai pencabutan ID tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga publik yang berhak mendapat informasi terkait program prioritas Presiden, MBG, yang tengah menuai sorotan akibat kasus keracunan di sejumlah daerah.
“Kebijakan semacam ini hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan praktik penghambatan kerja jurnalistik terus berulang,” tegas mereka.
Dalam pernyataannya, AJI Jakarta dan LBH Pers menuntut tiga hal: pertama, Biro Pers Istana segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers DV; kedua, Presiden Prabowo diminta mengevaluasi pejabat Biro Pers yang bertanggung jawab; ketiga, seluruh pihak diingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi undang-undang sehingga segala bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus demokrasi.
“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele, karena yang dipertaruhkan adalah hak publik untuk mendapat informasi,” kata AJI Jakarta dan Direktur LBH Pers.
Adapun insiden ini terjadi setelah Presiden Prabowo memberikan keterangan pers sekembalinya dari lawatan luar negeri.
Usai menyampaikan hasil pertemuannya dengan sejumlah kepala negara dalam Sidang Majelis Umum PBB, Prabowo sempat meninggalkan wartawan.
Saat itu, jurnalis CNN menanyakan apakah ada instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait MBG.
Prabowo lalu berbalik dan menjawab bahwa dirinya akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana.
“Saya memonitor perkembangan itu. Habis ini, saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Dewan Pers Protes Biro Pers Istana Terkait Kasus Pencabutan ID Card Wartawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










