PWI Pusat Prihatin Soal Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Insiden tersebut bermula ketika sejumlah wartawan yang bertugas di Istana melakukan peliputan kedatangan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Seturunnya dari pesawat, ketika itu Presiden Prabowo menghampiri awak media yang berada di lokasi untuk melakukan sesi wawancara. Awalnya, pembicaraan lebih berfokus mengenai kegiatan dan hasil lawatan Presiden Prabowo ke sejumlah negara.
Baca Juga: Dewan Pers Protes Biro Pers Istana Terkait Kasus Pencabutan ID Card Wartawan
Setelah itu, Presiden Prabowo kemudian berbalik badan dan berjalan menuju mobil. Namum, baru dua-tiga langkah berjalan, Prabowo mendapat pertanyaan dari awak media terkait apakah ada instruksi khusus untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Mendengar pertanyaan itu, Presiden Prabowo kemudian langsung bergegas berbalik badan kembali ke arah awak media. Bahkan, Prabowo sempat menyenggol atau menabrak sebagian badan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang kala itu ikut mendampingi.
Mengenai pencabutan kartu liputan Istana, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Dia menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 ayat (1): 'Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara'.
Baca Juga: PWI Resmi Kembali Berkantor di Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Pasal 4 ayat (2): 'Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran'. Pasal 8: 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.
Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurutnya, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik, serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
PWI Pusat berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.
"Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan," tegas Munir.
Sebelumnya, Diana Valencia, Jurnalis CNN Indonesia, telah menyampaikam salam perpisahan sebelum akhirnya meninggalkan grup wartawan Istana. Hal ini terjadi usai kartu liputan istana miliki Diana ditarik oleh Biro Pers Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, karena diduga melontarkan pertanyaan di luar konteks kepada Presiden Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









