Perlu Kolaborasi Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat Hukum

AKURAT.CO Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual, harus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak secara terintegrasi.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan keterhubungan dengan layanan kesehatan, pekerja sosial, lembaga psikologi, hingga lembaga perlindungan anak.
"Kita harus bersama-sama membangun sistem yang lebih kuat, menyediakan layanan yang mudah diakses dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Inilah mengapa kolaborasi menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan kita bersama," kata Veronica, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Kementerian PPPA Dorong Sekolah Rakyat Ramah Anak, Cegah Kekerasan dan Diskriminasi
Dalam menangani permasalahan tersebut, Pemerintah perlu mengoptimalkan upaya perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, dalam pelaksanaannya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain terkait penegakan hukum, kepastian hukum bagi korban, dan pemenuhan hak korban.
"Padahal, lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam upaya memberikan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menjawab kebutuhan masyarakat terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan," jelasnya.
Untuk itu, dia menegaskan pentingnya peran Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri yang memiliki Laboratorium DNA dan Laboratorium Biomedik.
Pusdokkes Polri berperan vital dalam memberikan layanan medis forensik, pemeriksaan kesehatan korban, dan pengumpulan barang bukti medis yang sangat menentukan proses hukum.
"Kami berharap tenaga medis Polri tidak hanya berorientasi pada pembuktian pidana, tetapi juga terintegrasi dengan upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban sesuai mandat Kemen PPPA," tambahnya.
Baca Juga: Ciri-Ciri Anak yang Jadi Korban Kekerasan di Rumah, Wajib Tahu!
Dia juga mendorong implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di kepolisian, sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, penerapan PUG sangat penting agar kebijakan, program, dan layanan kepolisian lebih responsif dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
"Penyelenggaraan PUG dapat dilakukan mulai dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA PPO) yang sudah ada sehingga pelaksanaan tugas Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga terintegrasi dengan upaya pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban sesuai dengan mandat UU TPKS. Dengan cara ini, Polri dapat menghadirkan layanan yang lebih setara, inklusif, dan berkeadilan gender," ujarnya.
Sementara itu, Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr. dr. Asep Hendradiana, menyampaikan penyelenggaraan Workshop Laboratorium Dokkes Pusdokkes Polri Tahun 2025 ini bukan sekadar menjadi ajang silaturahmi dan pertemuan, melainkan juga ruang strategis untuk berbagi pengetahuan dan memperkuat pemahaman para personel Polri, baik yang bertugas di pusat maupun wilayah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas, khususnya dalam mendukung tugas-tugas kedokteran kepolisian yang berperan penting bagi penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 7Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








