Akurat

Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, KSP: Negara Harus Hitung Ulang Anggaran

Herry Supriyatna | 23 September 2025, 15:46 WIB
Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, KSP: Negara Harus Hitung Ulang Anggaran

AKURAT.CO Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, menegaskan, pemerintah belum dapat memastikan adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Meski rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Qodari menekankan bahwa hal itu tidak otomatis langsung berlaku.

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan,” ujar Qodari di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menurut Qodari, ada sejumlah kebijakan dalam RKP yang sebelumnya juga tidak terealisasi. Sebagai contoh, rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan serta pajak karbon.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua program yang tertulis dalam RKP otomatis dijalankan.

Selain itu, Kementerian PANRB hingga kini juga belum membahas lebih lanjut rencana kenaikan gaji ASN dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo di Forum PBB Momentum Merevitalisasi Geopolitik Indonesia

Qodari mengingatkan, ASN terakhir kali menerima kenaikan gaji pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji ASN itu baru tahun lalu,” jelasnya.

Saat ini, anggaran yang digelontorkan negara untuk gaji ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun untuk 4,7 juta ASN. Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (THR).

Jika pemerintah kembali menaikkan gaji ASN seperti tahun lalu, misalnya dengan kisaran 8 persen, maka dibutuhkan tambahan anggaran sedikitnya Rp14,24 triliun.

“Jadi, intinya diperlukan perhitungan kondisi dan kemampuan keuangan negara sebelum kebijakan kenaikan gaji ASN bisa diputuskan,” pungkas Qodari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.