Ramai Aksi Tolak Strobo dan Sirine, Artis Tak Boleh Pakai Patwal untuk Pribadi

AKURAT.CO Maraknya artis yang menggunakan patwal atau menyewa polisi lalu lintas untuk kepentingan pribadi, mulai disorot berbagai pihak. Praktik ini harus segera dihentikan, karena menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
"Nah ini yang menurut saya perlu dihentikan, segera dihentikan hal-hal seperti itu, saya kira ini yang banyak mengganggu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (23/9/2025).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan, penggunaan fasilitas pengawalan maupun strobo dan sirine seharusnya tidak bisa sembarangan. Hanya pejabat tinggi negara dan institusi resmi yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Tegas Tindak Penyalahgunaan Sirine dan Strobo
"Apa lagi katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian. Tapi penggunaan strobo dan patwal hanya diperuntukkan pertama pimpinan lembaga, kementerian, dan sebagainya, supaya betul-betul diperketat," ujarnya.
Meski begitu, dia tetap mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri yang sebelumnya sudah menghentikan sementara pemakaian strobo serta membatasi penggunaan sirine di jalanan.
"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ungkapnya.
Menururnya, kebijakan tersebut dapat mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik.
"Saya kira ini supaya tertib lalu lintas betul-betul bisa terjaga. Pertama pemakaian seperti ini paling tidak hanya sebatas pada pimpinan-pimpinan negara, katakanlah seperti itu. Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






