Akurat

Apakah Hari Kesaktian Pancasila Menjadi Libur Nasional? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Naufal Lanten | 22 September 2025, 12:59 WIB
Apakah Hari Kesaktian Pancasila Menjadi Libur Nasional? Simak Penjelasan Lengkapnya!

AKURAT.CO Setiap tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momen penting untuk mengenang peristiwa bersejarah yang terjadi pada 1965. Peringatan ini tidak hanya menjadi pengingat akan tragedi kelam masa lalu, tetapi juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Lantas, bagaimana sejarah lahirnya Hari Kesaktian Pancasila dan apakah tanggal 1 Oktober 2025 menjadi hari libur nasional?

Apakah Hari Kesaktian Pancasila 2025 Libur Nasional?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tidak ada tanggal merah pada bulan Oktober 2025. Artinya, Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Rabu, 1 Oktober 2025, bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa, baik sekolah, perkantoran, maupun kegiatan lainnya.

Namun, meskipun bukan libur nasional, peringatan ini tetap dilaksanakan secara khidmat di berbagai instansi pemerintahan, sekolah, dan lembaga masyarakat melalui upacara bendera dan kegiatan refleksi.

Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila

Banyak yang masih keliru membedakan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila, padahal keduanya memiliki latar sejarah yang berbeda.

  • Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni, mengacu pada sidang BPUPKI tahun 1945 ketika Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang merumuskan dasar negara Indonesia. Peringatan ini ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo.

  • Hari Kesaktian Pancasila, sebaliknya, diperingati setiap 1 Oktober untuk mengenang keberhasilan bangsa Indonesia mempertahankan Pancasila dari ancaman ideologi lain setelah peristiwa pemberontakan G30S/PKI pada 30 September 1965.

Kedua tanggal ini sama-sama penting karena merepresentasikan dua fase berbeda: lahirnya dasar negara dan ketangguhannya menghadapi ancaman.

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Hari Lahir Pancasila bermula dari sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In (kini dikenal sebagai Gedung Pancasila). Dalam sidang itu, tokoh-tokoh nasional seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan konsep awal Pancasila dalam pidato yang kemudian menjadi fondasi negara Indonesia. Momentum inilah yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Lahir Pancasila dan sejak 2016 telah menjadi hari libur nasional resmi.

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Berbeda dengan peringatan kelahiran Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila lahir dari peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI). Pada malam 30 September 1965, sekelompok anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan pemberontakan dengan menculik dan membunuh sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat. Tragedi ini menelan korban 6 perwira tinggi dan 1 perwira menengah, yaitu:

  • Jenderal Ahmad Yani

  • Mayjen R. Soeprapto

  • Mayjen M.T. Haryono

  • Mayjen S. Parman

  • Brigjen D.I. Panjaitan

  • Brigjen Sutoyo

  • Lettu Pierre A. Tendean

Peristiwa berdarah ini memunculkan kekhawatiran besar akan ancaman ideologi komunis terhadap Pancasila. Untuk mengenang para pahlawan dan menegaskan keteguhan bangsa menjaga ideologi negara, pemerintah kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Penetapan ini berawal dari Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966) yang mewajibkan peringatan bagi TNI AD. Selanjutnya, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar peringatan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Akhirnya, melalui Keputusan Nomor Kep/B/134/1966, Jenderal Soeharto menetapkan bahwa peringatan 1 Oktober dilakukan secara nasional.

Makna Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar mengenang tragedi G30S/PKI, tetapi juga menjadi momentum refleksi penting bagi bangsa Indonesia. Peringatan ini mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti persatuan, keadilan sosial, dan musyawarah mufakat.

Pemerintah dan masyarakat biasanya mengadakan upacara bendera, pembacaan teks Pancasila, serta kegiatan lain yang menegaskan kembali komitmen menjaga ideologi negara. Meski bukan hari libur, makna peringatan ini tetap kuat dan menjadi pengingat bahwa Pancasila adalah fondasi kokoh yang menyatukan Indonesia di tengah berbagai perbedaan.

Kesimpulan

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025 akan jatuh pada hari Rabu dan bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Meski demikian, peringatan ini memiliki arti penting sebagai pengingat perjuangan bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman ideologi lain. Sementara itu, Hari Lahir Pancasila 1 Juni tetap menjadi hari libur nasional untuk memperingati lahirnya dasar negara.

Dengan memahami sejarah dan makna di balik kedua peringatan ini, masyarakat diharapkan semakin menghargai nilai-nilai Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Jangan lupa untuk terus mengikuti update seputar peringatan nasional lainnya agar tidak ketinggalan informasi penting sepanjang tahun.

Baca Juga: Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa: Apakah Sudah Terimplementasi dengan Baik?

Baca Juga: Mengapa Pancasila Tetap Relevan di Era Modern? Berikut Penjelasannya

FAQ seputar Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

1. Kapan Hari Kesaktian Pancasila diperingati?
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Pada tahun 2025, peringatan ini jatuh pada Rabu, 1 Oktober 2025.

2. Apakah 1 Oktober 2025 menjadi hari libur nasional?
Tidak. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tidak ada tanggal merah pada bulan Oktober. Artinya, Hari Kesaktian Pancasila 2025 bukan libur nasional maupun cuti bersama.

3. Apa perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila?

  • Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober) memperingati keteguhan bangsa mempertahankan ideologi Pancasila setelah peristiwa pemberontakan G30S/PKI pada 30 September 1965.

  • Hari Lahir Pancasila (1 Juni) menandai momen perumusan dasar negara pada sidang BPUPKI tahun 1945 dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

4. Mengapa disebut “Kesaktian” Pancasila?
Istilah “kesaktian” melambangkan keteguhan Pancasila sebagai dasar negara yang tetap berdiri kokoh meski mendapat ancaman ideologi lain, khususnya dari gerakan PKI pada tahun 1965.

5. Siapa saja pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI?
Tujuh korban yang gugur adalah Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R. Soeprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo, dan Lettu Pierre A. Tendean.

6. Bagaimana cara memperingati Hari Kesaktian Pancasila?
Peringatan dilakukan melalui upacara bendera, pembacaan teks Pancasila, refleksi nilai-nilai Pancasila, hingga kegiatan edukasi di sekolah dan instansi pemerintahan.

7. Mengapa peringatan ini penting bagi generasi muda?
Hari Kesaktian Pancasila mengingatkan generasi muda untuk menjaga persatuan, menolak paham radikal, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

8. Apakah Hari Lahir Pancasila 1 Juni tetap menjadi hari libur nasional?
Ya. Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadi hari libur nasional setiap tahunnya.

9. Apa pesan utama dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila?
Pesan utamanya adalah menguatkan kembali komitmen bangsa untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara yang menyatukan Indonesia di tengah keberagaman.

10. Apakah ada perbedaan cara peringatan di setiap daerah?
Secara umum upacara dan kegiatan refleksi dilaksanakan serentak, namun setiap daerah dapat menambahkan agenda khusus seperti ziarah ke makam pahlawan, seminar, atau kegiatan budaya sesuai tradisi setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.