Diprotes Masyarakat, Korlantas Polri Setop Sementara Penggunaan Strobo dan Sirene Non-prioritas

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan strobo dan sirene, yang kerap digunakan dalam pengawalan.
Hal ini menanggapi banyaknya protes warga di media sosial, terhadap penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol. Penggunaan aksesoris kendaraan itu dinilai tidak sesuai aturan dan mengganggu kenyamanan berkendara.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengatakan langkah ini diambil sembari dilakukan evaluasi menyeluruh.
Baca Juga: Pramono Soal Aksi Tolak Pejabat Pakai Strobo: Saya Hampir Enggak Pernah 'Tat Tot Tat Tot'
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Dia menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu, bukan secara sembarangan. Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian masyarakat terkait penggunaan fasilitas tersebut.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tutup Agus.
Diketahui, aturan penggunaan strobo, sirene, dan lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 59 ayat (5), ditegaskan bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh dipasang pada:
- Kendaraan bermotor tertentu yang digunakan untuk kepentingan tertentu (antara lain ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah).
- Kendaraan bermotor yang mendapat prioritas, seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, TNI/Polri dalam tugas, serta konvoi jenazah.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ menekankan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu, dan marka jalan.
Penggunaan strobo atau sirene tanpa hak dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






