Kisruh Royalti Musik, BAM DPR RI Tekankan Hak Pencipta Lagu Dijamin Undang-undang

AKURAT.CO Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Studi Ekosistem Musik (PSEM), untuk membahas persoalan pengelolaan royalti musik yang masih menuai polemik di kalangan pelaku industri.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 281 ayat (1) Tatib DPR RI.
"Hari ini kita mendengarkan langsung aspirasi dan pengaduan terkait kisruh royalti musik. Musik yang diputar di ruang publik komersial memiliki nilai ekonomi dan hak cipta yang wajib dihormati," kata Heryawan, dikutip Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: DPR Akan Kaji Urgensi Polemik Royalti Musik Sebelum Revisi UU Hak Cipta
Menurutnya, sistem pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya cipta.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta aturan turunan terbaru Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
Koordinator PSEM, Chandra, menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang merasa bingung terkait mekanisme penarikan dan distribusi royalti.
Dia menilai, pemerintah dan lembaga terkait perlu memperjelas tata kelola agar tidak menimbulkan kesan 'pungutan' yang merugikan. "Prinsipnya, kami mendukung hak cipta dihormati. Tetapi sistem yang transparan, akuntabel, dan adil sangat dibutuhkan agar semua pihak merasa diuntungkan," kata Chandra.
Baca Juga: Polemik Royalti Musik, RUU Hak Cipta untuk Ciptakan Ekosistem Musik yang Sehat
Isu ini semakin relevan, setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Agustus lalu melaporkan bahwa potensi royalti musik di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun, namun realisasi penerimaan masih jauh dari angka tersebut.
Perbedaan data dan mekanisme distribusi kerap menimbulkan konflik antara LMKN, pelaku usaha, dan para musisi.
Heryawan menambahkan, sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Oktober 2024, BAM memiliki mandat untuk menampung dan menelaah aspirasi masyarakat sebelum disampaikan ke alat kelengkapan dewan terkait.
"Ke depan, kami berharap BAM bisa menindaklanjuti hingga tuntas, bukan sekadar menyalurkan aspirasi," tegasnya.
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi momentum penting di tengah dinamika industri musik nasional. Sebab, beberapa waktu lalu sejumlah musisi ternama juga menyuarakan keberatan atas mekanisme distribusi royalti yang dinilai belum adil.
Pemerintah sendiri menargetkan melalui Permenkumham 27/2025, sistem pengelolaan royalti akan lebih terintegrasi dan berbasis digital untuk meminimalkan kebocoran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









