Pemerintah Buka Magang Dibayar UMP untuk Fresh Graduate, Apa Saja Syaratnya?

AKURAT.CO Pemerintah telah meluncurkan program magang berbayar bagi lulusan baru (fresh graduate) dengan target 20.000 peserta, mereka akan menerima uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 6 bulan.
Program ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan lulusan baru ke dunia kerja dan memberikan pengalaman relevan dengan kebutuhan industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema magang ini diharapkan dapat membantu 10 persen lulusan baru universitas untuk langsung terserap ke dunia kerja.
Baca Juga: Aturan Baru SNPMB 2026: Cek Apakah TKA Digunakan untuk Proses Seleksi?
Syarat dan Ketentuan Peserta Magang
Untuk mengikuti program magang berbayar ini, terdapat beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta:
1. Kualifikasi Pendidikan
Program ini terbuka bagi lulusan perguruan tinggi mulai dari jenjang D2, D3, hingga S1.
2. Batasan Waktu Kelulusan
Peserta yang memenuhi syarat adalah lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun sejak wisuda.
Bagi lulusan yang sudah melewati masa satu tahun setelah wisuda dan belum mendapatkan pekerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan program lain seperti pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan.
3. Tidak Ada Syarat Usia
Airlangga Hartarto memastikan bahwa tidak ada syarat usia untuk program magang yang dibayar setara UMP ini.
Baca Juga: Cuma Butuh HP! Ini Cara Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025
Mekanisme dan Anggaran Program
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 198 miliar untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Skema magang ini dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan industri.
Setiap daerah akan menyesuaikan program link-and-match ini dengan kebutuhan tenaga kerja lokal.
Khusus untuk daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), pemerintah pusat akan mengambil alih penempatan peserta sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








