Apakah BSU 2025 Cair Lagi di Bulan September? Cek Ini Info Terbarunya!

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering disebut BLT Subsidi Gaji, menjadi salah satu program pemerintah yang dinanti-nantikan oleh para pekerja di Indonesia.
Program BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Dengan berakhirnya bulan Agustus, banyak yang bertanya-tanya apakah BSU 2025 akan cair lagi di bulan September.
Status Pencairan BSU September 2025
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait pencairan BSU pada bulan September 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum memberikan pengumuman terbaru mengenai kelanjutan program ini di bulan tersebut.
Pemerintah masih mengkaji kelanjutan bantuan ini, sementara para pekerja menanti kepastian pencairan resmi.
Meskipun belum ada informasi spesifik untuk September, program BSU 2025 berpeluang untuk berlanjut hingga akhir tahun.
BSU kembali menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus yang sedang difinalisasi oleh pemerintah.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Diperkirakan bahwa bantuan BSU untuk kuartal IV (Oktober hingga Desember 2025) akan disalurkan pada bulan Oktober atau November.
Mekanisme dan Besaran BSU 2025
BSU 2025 memiliki mekanisme yang lebih ringkas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bantuan ini berupa dana sebesar Rp150 ribu setiap bulan.
Durasi pemberian bantuan adalah dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp300 ribu.
Penyaluran BSU 2025 dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU, karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan BSU tahun 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Status Kepegawaian: Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
3. Batas Gaji: Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
4. Profesi: Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak Menerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Sektor Prioritas: Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Itulah info terbaru mengenai apakah BSU 2025 akan cair lagi di bulan September.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









