Akurat

Genjot Wisata Daerah, Kemenpar Minta Pemda Permudah Izin Akomodasi Pariwisata

Ahada Ramadhana | 6 September 2025, 16:06 WIB
Genjot Wisata Daerah, Kemenpar Minta Pemda Permudah Izin Akomodasi Pariwisata

AKURAT.CO Kementerian Pariwisata terus berkomitmen untuk mendorong iklim usaha yang sehat serta mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan di daerah.

Salah satunya, melalui penerbitan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota diminta untuk mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek. Pemda diminta mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga: 12 Tempat Wisata Air di Bogor yang Seru dan Menyegarkan, Wajib Kamu Coba!

Pemda juga harus melakukan pembinaan, melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata.

Selain itu, pemda harus menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi mengebai penerapan Surat Edaran tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Pariwisata.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata mengimbau Ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata, untuk memiliki perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata, paling lambat 31 Desember 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.