Libur Nasional Jumat 5 September 2025: Peringatan Maulid Nabi & Long Weekend!

AKURAT.CO Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional 2025, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal tersebut secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional dan sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang.
Dengan adanya libur di akhir pekan ini, banyak orang dapat memanfaatkannya untuk berkumpul bersama keluarga, beristirahat, maupun merencanakan perjalanan singkat.
Baca Juga: Apakah Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional? Ini Jadwal Resmi Pemerintah
Peringatan Maulid Nabi dan Long Weekend 2025
Tahun 2025, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Jumat. Hal ini memberikan keuntungan bagi masyarakat karena bisa menikmati liburan panjang selama tiga hari berturut-turut. Berikut rincian jadwal liburnya:
-
Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Sabtu, 6 September 2025: Libur Akhir Pekan
-
Minggu, 7 September 2025: Libur Akhir Pekan
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berikut rincian lengkap libur nasional hingga akhir tahun 2025:
-
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
-
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
28–29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
-
28–29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
-
31 Maret – 1 April: Idul Fitri 1446 H
-
2, 3, 4, dan 7 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
-
18 April: Wafat Yesus Kristus
-
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
12–13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
-
29–30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
6–9 Juni: Idul Adha 1446 H
-
27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
-
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
-
5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25–26 Desember: Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








