Kementerian Haji dan Umrah Akan Menjadi One Stop Service bagi Jemaah

AKURAT.CO Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI, pada Selasa (26/8/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Agenda paripurna kali ini adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan, setelah sebelumnya RUU dibahas dalam Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama panja pemerintah.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin rapat mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Tekankan Aspek Kesehatan hingga Koordinasi Daerah
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
Pertanyaan itu dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata "setuju."
Laporan Komisi VIII
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengajuan RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan Arab Saudi serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan pembentukan badan penyelenggara khusus.
Baca Juga: Siapa Menteri Kementerian Haji dan Umrah?
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik terkait infrastruktur, SDM maupun pelayanan jemaah," ujarnya.
Marwan menjelaskan, konstruksi RUU terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal mengatur mulai dari ketentuan umum, jemaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, umrah, koordinasi, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat hingga ketentuan pidana dan peralihan.
Pandangan Pemerintah
Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat akhir Presiden.
Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tak Perlu Ubah UU Kementerian Negara
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara yang dijamin UUD 1945 sehingga negara wajib memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar pelaksanaannya aman, nyaman, tertib serta sesuai syariat.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 agar penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilaksanakan lebih baik. Termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan bagi jemaah visa nonkuota serta penggunaan sistem informasi kementerian," ujar Supratman.
Beberapa poin penting yang disepakati meliputi:
Baca Juga: BP Haji Disahkan Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Kuota Petugas Haji Daerah Dibatasi
1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota untuk petugas.
3. Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.
4. Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
5. Mekanisme peralihan kelembagaan dan penggunaan sistem informasi digital dalam manajemen haji-umrah.
"Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.
Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia secara resmi akan memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah, meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin keadilan bagi seluruh jemaah.
Baca Juga: Profil Gus Irfan, Kepala BP Haji yang Disebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









