Presiden Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Hambalang, Serukan Dialog dan Persatuan Bangsa

AKURAT.CO Upaya Presiden Prabowo Subianto meredakan situasi pasca demonstrasi ricuh 28 Agustus 2025 mendapat apresiasi dari Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII).
Presiden mengundang 16 ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, NU, MUI, Persis, Hidayatullah, Al Irsyad, DDII, dan KB PII, dalam pertemuan di Hambalang, Sabtu (30/8/2025).
Ketua Umum Pengurus Pusat KB PII, Nasrullah Larada, menyebut inisiatif Presiden sebagai langkah positif yang patut diteladani.
“Di saat suhu politik memanas, justru komunikasi dan silaturahmi antarelemen bangsa harus diperkuat. Jalan dialog adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan, bukan anarkisme dan vandalisme yang hanya melukai keadilan dan merugikan rakyat,” tegas Nasrullah.
Ia menyinggung tragedi wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob.
Menurutnya, kasus itu harus ditangani dengan proses hukum yang transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis
“Kami menyampaikan duka mendalam atas wafatnya saudara kita, Affan Kurniawan. Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang dikorbankan,” ujarnya.
KB PII juga menyerukan kepada seluruh kader, alumni, dan masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk menahan diri dari provokasi yang bisa memecah belah bangsa.
“Aksi kekerasan, pembakaran, dan perusakan fasilitas bukan solusi. Itu justru awal kehancuran. Semua perbedaan harus disalurkan lewat hukum dan konstitusi. Mari kita rawat persatuan dengan dialog, persaudaraan, dan semangat keadilan,” tambah Nasrullah.
KB PII menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah menjaga stabilitas nasional, mengawal proses hukum, dan membangun komunikasi lintas elemen bangsa demi Indonesia yang lebih damai, adil, dan sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










