Akurat

Kejar Target 15.000 Kopdeskel Merah Putih, Pemda Diminta Kawal Proses Aktivasi

Ahada Ramadhana | 29 Agustus 2025, 23:19 WIB
Kejar Target 15.000 Kopdeskel Merah Putih, Pemda Diminta Kawal Proses Aktivasi

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan 15.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, di luar lokasi percontohan, dapat tuntas beroperasi pada Agustus 2025. Untuk itu, kepala daerah diminta mengawal proses aktivasi sekaligus operasionalisasi Kopdeskel di wilayah masing-masing.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan para kepala daerah agar menggerakkan dan mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di daerah masing-masing.

Dalam mempermudah regulasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Percepatan Pelaksanaan Konsolidasi Satgas Kopdeskel.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Desa

"Ada beberapa atensi untuk teman-teman kepala daerah. Yang pertama, apresiasi dan terima kasih karena Satgas telah terbentuk 100 persen di kota/kabupaten. Namun seperti yang diingatkan oleh Pak Menko, Satgas ini harus diaktivasi oleh Bapak-Ibu sekalian," kata Bima, dikutip Jumat (29/8/2025).

Dia menegaskan, setelah tahap aktivasi selesai, akan dilanjutkan dengan fase pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dijadwalkan berlangsung hingga Oktober 2025.

Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar memahami berbagai regulasi terkait Kopdeskel.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025,yang substansinya mengatur teknis pengajuan serta pengembalian pinjaman koperasi.

Mendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025, sebagai acuan teknis dukungan dari bupati/walikota dalam hal pendanaan Kopdeskel.

Baca Juga: Cik Ujang Pastikan Semua Desa dan Kelurahan di Sumsel Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih

"Kepala daerah diminta mengawal secara ketat, mulai dari asesmen terhadap usulan proposal bisnis, hingga proses persetujuan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan pinjaman," jelasnya.

Selain itu, Mendagri juga akan segera menerbitkan surat edaran mengenai pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa untuk Kopdeskel. Bima meminta kepala daerah menuntaskan pengidentifikasian aset, yang dapat digunakan untuk pengembangan unit-unit usaha Kopdeskel.

"Yang terakhir Bapak-Ibu sekalian, Mendagri bersama dengan Menteri PANRB tengah merampungkan juga skema untuk penempatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi nanti ada penempatan 1, 2, atau 3 PPPK di masing-masing Kopdeskel Merah Putih yang akan disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan, dan juga keahlian," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.