Akurat

DPR Akan Kaji Urgensi Polemik Royalti Musik Sebelum Revisi UU Hak Cipta

Paskalis Rubedanto | 27 Agustus 2025, 15:02 WIB
DPR Akan Kaji Urgensi Polemik Royalti Musik Sebelum Revisi UU Hak Cipta

AKURAT.CO Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan, permasalahan polemik royalti musik akan dikaji secara mendalam sebelum ditentukan bentuk regulasi yang tepat. 

Menurutnya, tim perumus akan melakukan pemetaan masalah untuk melihat sejauh mana urgensi dan kedalaman persoalan tersebut.

 "Kita kategorisasi dulu, apakah ini masalah kelembagaan, administratif, atau masalah fundamental. Kalau fundamental, itu ranah undang-undang. Kalau cukup administratif, bisa diselesaikan lewat Peraturan Menteri (Permen)," kata Willy, dalam Forum Legislasi terkait UU Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Polemik Royalti Musik, RUU Hak Cipta untuk Ciptakan Ekosistem Musik yang Sehat

Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan, DPR tidak ingin persoalan royalti justru membuat para musisi maupun pelaku industri musik merasa takut untuk berkarya. 

"Prinsipnya, kita tidak boleh membuat masyarakat takut. Orang bermusik jangan sampai ngeri-ngeri sedap, karena tiba-tiba ditagih atau didatangi. DPR berkomitmen menyelesaikan agar mekanisme ini jelas dan transparan," tegasnya.

Willy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga manajemen kolektif (LMK). Menurutnya, ke depan mekanisme pemungutan royalti harus terpusat dan diaudit secara terbuka. 

Baca Juga: Pemerintah Tunggu Sikap DPR Soal RUU Hak Cipta, Rapat Lanjutan Dilaksanakan Besok

"Sudah tegas, pemungutan hanya satu pintu di LMK. Untuk audit, nanti kita bisa libatkan Kementerian, BPK, atau BPKP agar ada transparansi," tambahnya.

Dia menyebut, revisi Undang-Undang Hak Cipta sudah masuk ke dalam program legislasi prioritas (Prolegnas). Namun demikian, keputusan untuk mengubah UU akan diambil setelah kajian mendalam terkait urgensi polemik royalti musik.

"Kalau kerusakannya fundamental, ya harus lewat UU. Tapi kalau hanya persoalan interpretasi peraturan atau mekanisme teknis, cukup di level Permen. Kita hitung dulu risiko dan dampaknya agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.