Bansos PKD Jakarta Agustus 2025 Cair! Cara Cek Status Penerima di Sini

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada bulan Agustus 2025.
Bansos PKD merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan di ibu kota. Bantuan ini mencakup tiga jenis kartu utama: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Program ini menyalurkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan kepada penerima manfaat.
Jadwal dan Jumlah Penerima Bansos PKD Agustus 2025
Penyaluran Bansos PKD untuk bulan Agustus 2025 dimulai secara bertahap sejak Senin (25/8/2025).
Dana yang dicairkan merupakan top-up untuk periode Agustus 2025. Total ada 165.375 penerima manfaat bansos PKD pada bulan Agustus ini.
Rincian penerima Bansos PKD Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
- Penerima Eksisting: Sebanyak 148.109 orang.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 121.491 orang.
Kartu Anak Jakarta (KAJ): 11.605 orang.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 15.013 orang.
- Penerima Baru: Berjumlah 17.226 orang.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 2.661 orang.
Kartu Anak Jakarta (KAJ): 11.025 orang.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 3.540 orang.
- Penerima Eksisting yang Ditangguhkan (Lolos Verifikasi): Sebanyak 40 orang.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 36 penerima.
Kartu Anak Jakarta (KAJ): 2 penerima.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 2 penerima.
Untuk penerima manfaat baru, proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM masih berlangsung hingga 30 Agustus 2025, mencakup sekitar 38.958 penerima.
Pemanggilan untuk pembukaan rekening dan pembagian kartu dilakukan dalam dua undangan yakni undangan pertama pada 8-30 Agustus 2025, dan undangan kedua pada September 2025 bagi yang tidak hadir.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKD Jakarta 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara daring melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Langkah-langkah untuk mengecek status penerima:
1. Akses laman resmi https://siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP.
3. Klik tombol "Cek".
4. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan data diri penerima. Apabila data tidak ditemukan, berarti warga tersebut belum memenuhi syarat atau tidak tercatat sebagai penerima KLJ, KPDJ, atau KAJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








