Akurat

Dasco: Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta per Bulan Hanya Didapat dalam Setahun

Siti Nur Azzura | 26 Agustus 2025, 13:36 WIB
Dasco: Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta per Bulan Hanya Didapat dalam Setahun

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan hanya didapat dalam setahun. Di mana, anggaran tersebut diberikan dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco, saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025).

Dia menjelaskan, tunjangan perumahan tersebut akan dipakai selama satu periode masa jabatan. "Nah jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Triliun, Misbakhun: Pemerintah Yang Tentukan

Meski demikian, dia tidak mengetahui jelas hitungan detail sehingga keluar angka Rp50 juta. Kemungkinan, tunjangan itu sudah dihitung dari harga sewa rumah di Jakarta. 

"Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu biasanya diputuskannya di Menkeu," kata dia.

Menurutnya, penjelasan mengenai tunjangan perumahan anggota dewan kurang jelas, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah bagi anggota DPR ditetapkan langsung oleh pemerintah.

Dia menyebut, parlemen sama sekali tidak memberikan masukan terkait nilai anggaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemberian tunjangan rumah sudah mulai berlaku sejak Oktober 2024. Skema ini ditujukan bagi anggota dewan periode 2024–2029, menggantikan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya diberikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.