Buntut Kisruh Royalti Musik, Iman Sukri Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK

AKURAT.CO Audit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dinilai penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
Anggota Komisi XIII DPR, Iman Sukri, mengatakan dukungan ini menyusul kisruh pembayaran royalti karya musik. Menurutnya, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman," tegas Iman Sukri dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Dasco Nilai Kebijakan Royalti Musik Sudah Tak Wajar, DPR Bakal Ambil Sikap
Dia menyatakan, musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik
"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR menargetkan penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta dalam waktu dua bulan. Langkah ini diambil untuk mengakhiri polemik terkait hak cipta dan royalti lagu, yang selama ini menjadi keluhan para musisi.
"Yang pertama, kita berkonsentrasi selama dua bulan untuk menjadikan Undang-Undang Hak Cipta," kata Dasco usai rapat konsultasi DPR bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga para musisi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dia menekankan, penyusunan regulasi ini bukan hanya melibatkan DPR dan pemerintah, melainkan juga para musisi, pencipta, serta komposer lagu agar ikut berkontribusi dalam tim perumus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









