Buntut Kisruh Royalti Musik, Iman Sukri Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK

AKURAT.CO Audit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dinilai penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
Anggota Komisi XIII DPR, Iman Sukri, mengatakan dukungan ini menyusul kisruh pembayaran royalti karya musik. Menurutnya, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman," tegas Iman Sukri dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Dasco Nilai Kebijakan Royalti Musik Sudah Tak Wajar, DPR Bakal Ambil Sikap
Dia menyatakan, musik merupakan salah satu sektor industri kreatif yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, pengelolaan royalti harus dikelola dengan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik
"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR menargetkan penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta dalam waktu dua bulan. Langkah ini diambil untuk mengakhiri polemik terkait hak cipta dan royalti lagu, yang selama ini menjadi keluhan para musisi.
"Yang pertama, kita berkonsentrasi selama dua bulan untuk menjadikan Undang-Undang Hak Cipta," kata Dasco usai rapat konsultasi DPR bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga para musisi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Dia menekankan, penyusunan regulasi ini bukan hanya melibatkan DPR dan pemerintah, melainkan juga para musisi, pencipta, serta komposer lagu agar ikut berkontribusi dalam tim perumus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







