18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Ini Ketetapan Resmi Pemerintah

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Hal ini diatur melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025 tentang perubahan SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Keputusan tersebut membatalkan rencana awal yang sempat menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional. Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara lewat siaran pers menegaskan bahwa tambahan libur itu dimaksudkan memberi ruang masyarakat untuk menggelar perlombaan dan aktivitas komunitas pasca-upacara kemerdekaan.
Presiden Prabowo Subianto juga mendorong perayaan kemerdekaan ke-80 berlangsung lebih inklusif. Jumlah undangan di Istana Merdeka, misalnya, meningkat hingga 8.000 orang, dengan 80 persen jatah kursi diperuntukkan bagi masyarakat umum. Warga bisa mendaftar melalui aplikasi Pandang Istana sejak 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Merdeka di Ende, Bupati Yosef Badeoda Ajak Warga Ubah Mental Miskin dan Hidupi Pancasila
Selain itu, siaran pers tersebut juga merinci linimasa perayaan HUT ke-80 RI, di antaranya:
-
1 Agustus: doa kebangsaan di Tugu Proklamasi.
-
13 Agustus: pengukuhan Paskibraka dan penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara.
-
15 Agustus: pidato kenegaraan Presiden di kompleks MPR/DPR/DPD.
-
16 Agustus: ziarah nasional dan renungan suci di TMP Kalibata dan daerah lain.
-
17 Agustus: upacara HUT ke-80 RI di Istana, pesta rakyat di Monas, serta karnaval kemerdekaan hingga Simpang Semanggi.
-
24 Agustus: lomba lari Merdeka Run 8.0 K.
Tema perayaan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menegaskan semangat menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, dan mempercepat langkah menuju kesejahteraan.
Menariknya, pada 17 Agustus seluruh transportasi umum massal di Jakarta — MRT, LRT, KRL Commuter Line, Transjakarta, hingga Jaklingko — akan menerapkan tarif simbolis Rp80.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










