1.190 Pegawai Kemendagri Ikut Program Pembiayaan Rumah Murah

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan sebanyak 1.190 pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendaftar program pembiayaan rumah.
Program ini menyasar pegawai berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai bagian dari program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Selain masyarakat umum, pegawai juga ada yang berpenghasilan rendah. Ada yang gajinya di bawah Rp5 juta,” kata Mendagri, Sabtu (9/8/2025).
Tito menilai, pemenuhan kebutuhan dasar berupa rumah akan meningkatkan kinerja pegawai, termasuk dalam pelayanan publik, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap program tiga juta rumah bagi MBR yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan itu diwujudkan melalui Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PUPR terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Baca Juga: Kemenko Polkam Dorong Kerja Sama Indonesia–Belanda di Bidang Kemanusiaan dan Sejarah Perang
Seluruh pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Bapak Presiden menyampaikan bahwa program ini sudah on the right track. Jadi kita akan terus berjalan untuk mencapai target,” ujar Tito.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang terus mendorong percepatan penyediaan hunian layak bagi MBR.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Mendagri. Menurutnya, keberhasilan program ini merupakan hasil kerja kolektif kabinet.
“Enggak ada superman dalam kabinet ini, yang ada adalah super team. Semua berjalan dengan visi-misi Presiden, bukan visi-misi Menteri,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









