Ketum Muhammadiyah Tegaskan BPKH Harus Tetap Terpisah dan Independen dalam Pengelolaan Dana Haji

AKURAT.CO Pimpinan Pusat Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga independensi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang mengelola dana haji umat Islam.
Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, BPKH harus tetap berdiri secara terpisah dan tidak diintervensi oleh kepentingan lain. Agar pengelolaan dana haji tetap kuat, tajam serta tepat sasaran.
"BPKH harus tetap berpisah dan independen. Dana umat dikelola kuat, tajam dan tepat sasaran untuk memberdayakan umat," ujarnya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji
Haedar juga mendorong agar BPKH fokus pada program-program prioritas yang memiliki dampak langsung dan nyata bagi umat.
Bukan sekadar program simbolik, tetapi yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di akar rumput.
"Harus ada program-program utama atau pilihan untuk memberikan dampak langsung kepada umat," katanya.
Baca Juga: MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah
Lebih lanjut, Haedar menilai pentingnya revitalisasi program keumatan yang berpijak pada komunitas.
Ia menyebut bahwa penguatan peran BPKH dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan sosial keagamaan masyarakat harus berbasis pada kebutuhan riil umat.
"Kita perlu revitalisasi program keumatan yang punya pijakan dan orientasi di komunitas," ujarnya.
Baca Juga: Perkuat Literasi Syariah dan Layanan Jemaah Haji, BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji
Pernyataan Ketum PP Muhammadiyah tersebut memperkuat pandangan berbagai kalangan bahwa dana haji tidak hanya harus aman dan produktif, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan umat secara berkelanjutan.
Dengan menjaga independensinya, BPKH diharapkan terus memperkuat tata kelola yang amanah dan transparan untuk kemaslahatan lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









