MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai langkah strategis dalam mengelola dana haji lebih profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa penguatan kewenangan BPKH menjadi hal yang krusial.
Baca Juga: Perkuat Literasi Syariah dan Layanan Jemaah Haji, BPKH dan MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji
Untuk itu, diperlukan dukungan dari DPR dan pemerintah agar BPKH dapat menempati posisi yang kuat dalam ekosistem keuangan haji.
"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Gelar RUPS, BPKH Limited Catatkan Laba Bersih Rp15,5 Miliar
Lebih lanjut, Amirsyah mengungkapkan bahwa penguatan kewenangan BPKH sangat diperlukan agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
"Kita ingin memperkuat kewenangan BPKH. Tentu dengan dukungan DPR dan pemerintah supaya BPKH bisa berada pada posisi yang kuat," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Kelola Dana, DPR Nilai BPKH Punya Potensi Jadi Syarikat Haji
Selain itu, MUI juga mendorong adanya pengawasan secara syariah dalam pengelolaan dana haji.
"Kami akan mengusulkan adanya pengawasan syariah yang sudah pernah kami sampaikan ke DPR. Agar dalam perubahan Undang-Undang BPKH nanti terdapat norma yang memperkuat ekosistem keuangan haji secara menyeluruh," jelas Amirsyah.
Baca Juga: BPKH Dorong Pelaksanaan Haji yang Ramah Lingkungan Lewat Buku Responsible Green Hajj
Dia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan oleh badan tersendiri, terpisah dari pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.
Dengan demikian, BPKH harus diperkuat, baik secara kelembagaan maupun dalam ekosistem keuangan haji secara keseluruhan.
Baca Juga: Terobosan Baru di Armuzna, IPHI Apresiasi Langkah BPKH Limited dalam Layanan Konsumsi Puncak Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









