Profil Satria Arta Kumbara: Desersi, Perang di Rusia, dan Penyesalan

AKURAT.CO Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda), kini menjadi sorotan publik setelah diketahui bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Ia bahkan telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan kini memohon untuk dipulangkan.
Satria dipecat secara tidak hormat oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022—lebih dari 30 hari berturut-turut.
Profil Singkat Satria Arta Kumbara:
-
Nama: Satria Arta Kumbara
-
Tempat/Tanggal Lahir: Ambarawa, 28 Juni 1986
-
NRP: 111026
-
Pangkat Terakhir: Sersan Dua Marinir TNI AL
-
Satuan Terakhir: Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak
-
Status Saat Ini: Mantan prajurit, tentara bayaran Rusia, bukan WNI
Usai pemecatannya, Satria diketahui bergabung dengan militer bayaran Rusia dalam konflik bersenjata di Ukraina.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Babak Baru Ekonomi Kerakyatan Indonesia
Namanya mencuat setelah ia mengunggah sejumlah video di TikTok yang memperlihatkan dirinya mengenakan seragam militer Rusia dan mengklaim ikut terlibat dalam pertempuran.
Namun, usai menuai kritik tajam, Satria muncul dalam video terbaru berisi permintaan maaf dan penyesalan.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan hilangnya status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ia pun meminta agar diizinkan pulang dan kembali menjadi bagian dari Indonesia.
Keberadaan Satria di medan konflik Rusia-Ukraina serta keterlibatannya sebagai tentara bayaran menjadi isu sensitif, apalagi mengingat latar belakangnya sebagai anggota TNI.
Pemerintah dan DPR diminta bersikap hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, etik, dan geopolitik sebelum memutuskan status kewarganegaraan Satria.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum internasional, loyalitas prajurit, serta konsekuensi serius dari keterlibatan WNI dalam konflik asing tanpa restu negara.
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










