Akurat

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat

Wahyu SK | 24 Juli 2025, 11:46 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat



AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menyebut Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan utama yang menentukan arah pembangunan nasional guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Hal itut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Peringatan Hari Lahir Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diselenggarakan di JCC, Senayan, Rabu (23/7/2025) malam.

"Pasal 33 kalau kita simak sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," ujarnya.

Baca Juga: Bahlil: Golkar Siap Kawal Prabowo-Gibran Sampai Tuntas!

Menurut Presiden Prabowo, esensi bernegara tidak hanya prosedur demokratis tetapi memastikan agar rakyat hidup dalam kesejahteraan.

Dia mengatakan, tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara," lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-80 RI dengan Semangat dan Kebersamaan

Demokrasi, menurut Presiden Prabowo, merupakan hal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.

"Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya," jelasnya.

Pasal 33 menjadi pelaksanaan konkret dari semangat keadilan sosial yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Prabowo Terima Kunjungan Steve Forbes, Bahas Visi Indonesia Terbuka dan Kompetitif

Dalam pembukaan telah dituliskan bahwa tujuan bernegara yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Melindungi dari kemiskinan, melindungi dari kelaparan, melindungi dari ketidakadilan. Dan tujuan bernegara memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan keterlibatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," terangnya.

Dalam Pasal 33 Ayat 1 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Tunjukkan Komitmen Kedaulatan dan Persatuan

Untuk itu, Presiden Prabowo meyakini bahwa seluruh bangsa Indonesia harus diperlakukan sebagai keluarga meskipun hal tersebut bertentangan dengan beberapa mazhab ekonomi, misalnya neoliberal.

"Di mashab neoliberal ini, menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya, enggak apa-apa. Biar segelintir orang tambah kaya, menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya menetesnya lama banget," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK