Akurat

Marak Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, DPR Desak Pemerintah Perkuat Pengawasan

Paskalis Rubedanto | 22 Juli 2025, 23:19 WIB
Marak Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, DPR Desak Pemerintah Perkuat Pengawasan

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan untuk mencegah maraknya kasus perundungan (bullying), yang belakangan sering viral di media sosial. 

Dia menekankan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan justru tempat munculnya ketakutan dan kekerasan psikologis.

"Kita sangat mengharapkan sekolah itu menjadi satu lingkungan yang aman dan memberikan kenyamanan bagi setiap orang. Termasuk ketenangan bagi orang tua yang menitipkan anaknya di sekolah," ujar Hetifah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dia menjelaskan, Komisi X DPR RI sudah sejak lama memberikan peringatan kepada pemerintah, khususnya pada era mantan Menteri Nadiem Makarim. 

Baca Juga: Sekolah Unggulan Penting untuk Penuhi Hak Pendidikan Bermutu bagi Setiap Anak

Pemerintah saat itu merespons dengan menerbitkan peraturan menteri dan membentuk satuan tugas anti-bullying, yang berlaku tidak hanya di sekolah, tapi juga di kampus-kampus. Namun kasus-kasus bullying masih terus terjadi, bahkan tidak hanya melibatkan sesama siswa.

"Realitanya masih juga terjadi, bukan saja antara murid dengan murid tapi kadang juga melibatkan pelaku lain seperti guru. Atau antar sesama guru pun bisa saling membully," jelasnya.

Selain pengawasan sosial yang aktif dari semua pihak, para guru juga harus dibekali pemahaman mengenai bimbingan dan konseling dalam pendidikan profesi mereka.

"Guru BK itu bukan guru killer yang ditakuti. Tapi justru harus jadi tempat anak-anak bisa mengemukakan persoalan mereka," ujarnya.

Dia berharap, dengan perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas SDM guru, kasus perundungan bisa ditekan bahkan dihilangkan. "Mudah-mudahan tingkat bullying ini bisa kita cegah semaksimal mungkin dan kita hilangkan," tutup Hetifah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.