AKURAT.CO Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Dr. Phil. Hendricus Andy Simarmata, menegaskan pentingnya pendekatan strategis dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai landasan masa depan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Simarmata saat mempresentasikan materi bertajuk “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 di Artotel Semanggi, Jakarta.
Ia menekankan bahwa PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009, memberikan kerangka regulatif yang komprehensif dalam tahapan PPLH—mulai dari inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“RPPLH akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN, serta memengaruhi arah pemanfaatan sumber daya alam lintas sektor,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Dalam paparannya, Simarmata menyoroti landasan filosofis dan sosiologis PPLH. Ia menyebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, secara sosiologis, Indonesia kini menghadapi ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang berdampak langsung pada penurunan kualitas air, udara, serta alih fungsi lahan produktif.
Baca Juga: China Terbuka: Putri Kusuma Wardani Kalah Terkendala Angin, Rehan/Gloria Masih Adaptasi
Simarmata juga memperkenalkan kerangka berpikir Drivers-Pressures-State-Impact-Response (DPSIR) dalam merancang kebijakan lingkungan.
Menurutnya, faktor pendorong seperti pertumbuhan penduduk dan ekonomi menimbulkan tekanan terhadap ekosistem, yang kemudian mengubah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Sebagai respons, ia mendorong kebijakan strategis seperti peningkatan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), penerapan Sustainable Development Goals (SDGs), FOLU Net Sink, serta transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui ILTS-LCCR 2050.
“PP RPPLHN harus menjadi payung dan penguat integrasi dari seluruh instrumen lingkungan yang telah ada, termasuk PP 22/2021. Ini penting agar kita tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola krisis lingkungan,” tegasnya.
Melalui integrasi yang kuat antara regulasi, perencanaan, dan kebijakan multisektor, Simarmata berharap implementasi PPLH dapat menjadi tulang punggung dalam upaya Indonesia mencapai pembangunan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









