Akurat

Hotman Paris Minta RUU KUHAP Beri Kesempatan Rakyat Kecil Ajukan Praperadilan

Siti Nur Azzura | 21 Juli 2025, 21:13 WIB
Hotman Paris Minta RUU KUHAP Beri Kesempatan Rakyat Kecil Ajukan Praperadilan

AKURAT.CO Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), memuat pasal yang secara eksplisit mengatur hak warga negara untuk mengajukan praperadilan bila hak-haknya sebagai tersangka atau saksi dilanggar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, dia menilai praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji apakah proses hukum berjalan sesuai KUHAP atau tidak.

"Indonesia ini menurut Bank Dunia, 194 juta penduduk miskin dari 280 juta. Berarti 194 juta tidak mampu menyewa pengacara. Jadi praperadilan itu menjadi kunci utama untuk mengetes apakah KUHAP dilaksanakan dengan benar. Namun ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum hanya sebatas penahanan dan sebagainya," ujar Hotman, di Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: RUU KUHAP Tuai Polemik, DPR Akan Minta Masukan YLBHI dan Advokat

Dia mendorong agar KUHAP menyatakan secara eksplisit, bahwa pelanggaran terhadap hak tersangka atau saksi bisa dijadikan alasan untuk mengajukan praperadilan.

"Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar dan pelanggaran hak berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," tegasnya.

Hotman juga mengkritik tahap penyelidikan dalam proses hukum, yang dinilai menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang. Dia menilai, tidak adanya upaya hukum dalam tahap penyelidikan menyebabkan banyak warga tidak memiliki perlindungan.

"Mengenai penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan adalah ajang paling bagus bagi penyidik untuk mencari rezeki. Yang datang ke Kopi Jhonny itu adalah kalau dia sebagai pelapor dalam penyelidikan, SP2HP keluar, kasusnya dihentikan. Kalau dia sebagai terlapor, langsung jadi tersangka dan tidak ada upaya hukum. Karena kalau penyelidikan tidak ada upaya hukum, tidak boleh praperadilan," paparnya.

"Pertanyaannya, apakah penyelidikan masih perlu? Kenapa enggak langsung ke penyidikan?" sambungnya.

Baca Juga: Habiburokhman Bantah RUU KUHAP Dibahas Ugal-ugalan: DPR Saat Ini Salah Satu Institusi Paling Transparan

Dia menilai, relasi antara penyidik dan tersangka seharusnya diperlakukan seperti pihak berperkara dalam proses perdata. Oleh karena itu, advokat juga harus diberi ruang dalam setiap tahapan penting proses hukum.

"Penyidik dan tersangka itu enggak beda dengan penggugat dan tergugat di dalam perkara perdata. Makanya sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau bantuan profesional. Itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," ujar Hotman.

Namun dari semua isu itu, dia menekankan, celah utama dalam sistem peradilan adalah lemahnya instrumen praperadilan untuk mengoreksi pelanggaran hak warga. "Tetapi fokus saya, praperadilan itu ini terlalu umum. Justru ini adalah kunci daripada ngetes hak daripada warga itu diinjak-injak atau tidak," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.