Akurat

Hotman Paris Protes Advokat Diperlakukan seperti Patung dalam Pemeriksaan Hukum

Siti Nur Azzura | 21 Juli 2025, 19:24 WIB
Hotman Paris Protes Advokat Diperlakukan seperti Patung dalam Pemeriksaan Hukum

AKURAT.CO Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, melontarkan kritik keras terhadap perlakuan terhadap advokat yang mendampingi klien dalam proses hukum. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Hotman menyampaikan keresahannya soal rendahnya penghargaan terhadap peran advokat dalam sistem peradilan.

"Saya memang selama 43 tahun sebagai pengacara mendominasi perkara-perkara raksasa bisnis. Namun, dalam 10 tahun terakhir saya sudah membela rakyat kecil di Kopi Joni dan di Hotman, sudah ribuan saya tolong, entah karena panggilan alam saya nggak tahu. Saya tidak mencari popularitas karena saya sudah populer," kata Hotman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: RUU KUHAP Tuai Polemik, DPR Akan Minta Masukan YLBHI dan Advokat

Dia menyoroti pengalaman menyedihkan saat mendampingi klien yang diperiksa aparat penegak hukum, termasuk pengalaman saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam pemeriksaan soal ijazah palsu

"Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," tegas Hotman.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi draf RUU KUHAP yang tengah dibahas, khususnya soal penguatan hak tersangka, terlapor, dan saksi untuk didampingi pengacara sejak awal proses hukum.

"Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah. Enggak berubah kan, Pak?" tanya Hotman.

Baca Juga: Habiburokhman Bantah RUU KUHAP Dibahas Ugal-ugalan: DPR Saat Ini Salah Satu Institusi Paling Transparan

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menjawab, "Kalau perintah Pak Hotman enggak berubah, enggak kita ubah."

Hotman pun menambahkan, pengaturan lebih lanjut perlu dilakukan agar peran advokat tidak terpinggirkan.

"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," ucap Hotman.

Dia pun menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR, tentang penguatan peran advokat ke depan diatur secara tegas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.