Akurat

Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat Terbaru 2025, Cek Lengkapnya di Sini!

Annisa Fadhilah | 19 Juli 2025, 14:29 WIB
Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat Terbaru 2025, Cek Lengkapnya di Sini!

AKURAT.CO Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk menjalankan tugas tersebut secara efektif dan profesional, TNI terbagi menjadi tiga angkatan utama, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). 

Masing-masing angkatan memiliki struktur organisasi dan tanggung jawab yang berbeda, namun tetap berada di bawah satu komando terpadu.

Dalam rangka mendukung jenjang karier yang jelas dan teratur, setiap prajurit TNI diberikan pangkat sesuai dengan tingkatannya. 

Sistem kepangkatan ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki, tetapi juga menjadi bagian dari struktur militer yang diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2010 tentang Administrasi Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: PGN Gandeng TNI AD Perketat Pengamanan Infrastruktur Gas Bumi

Urutan Pangkat TNI AD 2025

Mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010, sistem kepangkatan dalam TNI Angkatan Darat (AD) dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. Berikut adalah urutan tiap kelompok utama TNI AD

1. Pangkat Perwira

Kelompok perwira merupakan jajaran komando tertinggi dalam TNI AD, yang bertanggung jawab atas perencanaan strategis dan pengambilan keputusan militer.

Urutan pangkat dalam golongan perwira, dari yang tertinggi hingga terendah, adalah sebagai berikut:

  • Jenderal TNI

  • Letnan Jenderal TNI

  • Mayor Jenderal TNI

  • Brigadir Jenderal TNI

  • Kolonel

  • Letnan Kolonel

  • Mayor

  • Kapten

  • Letnan Satu

  • Letnan Dua

 

2. Pangkat Bintara

 

Bintara merupakan tulang punggung dalam pelaksanaan operasional di lapangan dan juga memiliki peran sebagai penghubung antara perwira dan tamtama. Berikut adalah jenjang pangkat bintara TNI AD:

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu)

  • Pembantu Letnan Dua (Pelda)

  • Sersan Mayor (Serma)

  • Sersan Kepala (Serka)

  • Sersan Satu (Sertu)

  • Sersan Dua (Serda)

     

3. Pangkat Tamtama

Tamtama berada pada level pelaksana awal dalam struktur militer. Mereka bertugas menjalankan perintah langsung dari atasan di lapangan dan menjadi kekuatan inti dalam operasi militer. Urutan pangkat tamtama TNI AD, yaitu sebagai berikut:

  • Kopral Kepala (Kopka)

  • Kopral Satu (Koptu)

  • Kopral Dua (Kopda)

  • Prajurit Kepala (Praka)

  • Prajurit Satu (Pratu)

  • Prajurit Dua (Prada)

Baca Juga: PGN Gandeng TNI AD Perketat Pengamanan Infrastruktur Gas Bumi

Jalur Pendaftaran TNI AD

Saat ini, pendaftaran untuk menjadi prajurit TNI Angkatan Darat tahun 2025 telah resmi dibuka.

Bagi kamu yang tertarik untuk bergabung dan mengabdi pada negara melalui TNI, terdapat tiga jalur utama pendaftaran yang bisa dipilih, sesuai dengan latar belakang pendidikan dan aspirasi kariermu. Setiap jalur ini akan menentukan pangkat awal yang akan kamu peroleh saat resmi dilantik.

1. Jalur Tamtama

Jalur ini ditujukan bagi lulusan pendidikan menengah pertama (SMP) atau sederajat.

Jika diterima melalui jalur ini, kamu akan memulai karier dengan pangkat Prajurit Dua (Prada), yaitu pangkat awal dalam golongan tamtama.

2. Jalur Bintara

Jalur Bintara diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/sederajat.

Peserta yang lulus seleksi dan pendidikan melalui jalur ini akan mengawali pengabdian dengan pangkat Sersan Dua (Serda), yang termasuk dalam golongan Bintara Muda.

3. Jalur Perwira (Taruna Akmil)

Bagi kamu yang ingin menjadi pemimpin di lingkungan TNI, jalur ini bisa ditempuh melalui pendaftaran Taruna Akademi Militer (Akmil).

Jika lulus dan resmi dilantik, kamu akan memulai karier sebagai perwira dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

Nadia Nur Anggraini (Magang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.