Marak Konten Kasar dan Hoaks di Live Streaming, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

AKURAT.CO Komisi I DPR RI menyoroti maraknya konten bermuatan kasar, hoaks, hingga pornografi yang beredar melalui fitur siaran langsung (live streaming) di platform digital, seperti TikTok, Instagram (IG), dan YouTube.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, mengatakan sulitnya pengawasan pada konten siaran langsung sangat lemah dibandingkan dengan konten yang sudah diunggah sebelumnya.
"Kalau konten yang diunggah, itu bisa dihapus, di-take down. Tapi bagaimana dengan konten live? Itu yang jadi pertanyaan besar," ujar Andina, dikutip Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Malam Ini, 15 Juli: Tonton Pertandingan Piala AFF U-23 Sekarang!
Menurutnya, fitur-fitur seperti TikTok Live, IG Live, dan YouTube Live kini sering dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten vulgar, hingga akun-akun palsu yang meresahkan masyarakat.
"Banyak IG Live dan TikTok Live yang sekarang isinya kata-kata kasar, bajunya vulgar, bahkan menyebarkan hoaks. Orang bisa bertengkar karena siaran live," ujarnya.
Dibandingkan dengan penyiaran televisi konvensional, lanjut dia, telah memiliki sistem regulasi dan sanksi yang jelas. Sehingga dengan regulasi yang jelas, hal ini mempermudah pengawasannya.
Baca Juga: Klik Link Live Streaming Liga Indonesia All Star vs Dewa United Malam Ini, Tayang Jam Berapa? Cek Jadwalnya Sekarang!
"Kalau di TV ada aturan jelas. Kalau melanggar bisa dilarang tayang. Tapi bagaimana dengan platform digital, khususnya konten live yang tidak bisa langsung diturunkan," katanya.
Sedangkan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tengah digodok di DPR. Untuk itu, pihaknya mengajak bersama-sama membangun sistem penyiaran digital yang lebih aman dan adil melalui revisi UU Penyiaran.
"Kita butuh playing field yang setara. Undang-undang penyiaran harus adaptif terhadap perkembangan zaman, dan tidak boleh lagi tertunda bertahun-tahun," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









