Ada 14.133 Kasus Kekerasan per Awal Juli 2025, Paling Banyak Dialami Perempuan

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat kasus kekerasan di Indonesia hingga 7 Juli 2025 mencapai 14.133 kasus, mayoritas terjadi di rumah tangga. Di mana, korban perempuan mencapai 12.161 orang dan korban laki-laki mencapai 2.913 orang.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan, satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan. Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) mencatat, satu dari dua anak Indonesia menjadi korban.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat dan sistemik.
Baca Juga: Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RS Polri: Pemulihan Fisik Membaik, Fokus Bergeser ke Trauma Psikologis
Dari analisa yang dilakukan, kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak, disebabkan karena pola asuh dalam keluarga dan penggunaan gadget yang tidak bijaksana serta faktor keluarga.
"Karena dari beberapa kekerasan yang dialami atau dilakukan oleh anak-anak, hampir sebagian besar sumbernya penyebabnya dari pengaruh medsos atau gadget," kata Arifah, dikutip Jumat (11/7/2025).
Untuk itu, penyusunan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) sangat diperlukan
"Kita tidak bisa menunggu. Negara harus hadir. Rancangan Inpres GN-AKPA adalah bentuk nyata dan terukur dari komitmen negara untuk membangun sistem perlindungan yang konkret, menyeluruh, dan terintegrasi," ucapnya.
Menurutnya, GN-AKPA bukan sekadar kebijakan, tetapi wujud nyata keberpihakan negara agar tidak ada satu pun perempuan dan anak merasa takut di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun ruang publik.
"Melalui Inpres ini, kita dorong keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, dari tingkat pusat hingga desa," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menekankan pentingnya evaluasi implementasi regulasi yang sudah ada.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Fatayat NU Berperan Aktif Cegah Kekerasan pada Anak
"Kita tidak cukup hanya menambah aturan. Yang lebih penting adalah memastikan aturan berjalan efektif di lapangan. Inpres ini harus menjadi alat koordinasi lintas sektor yang kuat, Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya Kemenko PMK akan mengarahkan tim kerja melakukan evaluasi terhadap regulasi dan program yang sudah ada, meskipun proses ini membutuhkan waktu," tegas Pratikno.
Dia menjelaskan, rancangan Inpres GN-AKPA akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk menjalankan enam fokus utama. Di antaranya, mencegah segala bentuk kekerasan; Memperkuat layanan bagi korban, termasuk pendampingan dan pemulihan; Menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada korban.
Kemudian, membangun sistem pelaporan dan integrasi data kekerasan secara nasional; Meningkatkan kapasitas SDM hingga ke tingkat desa; serta mengintegrasikan kebijakan dan pendanaan dalam perencanaan pembangunan pusat dan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









