Akurat

Tiga WNI yang Diduga Merampok di Jepang Tak Terdaftar sebagai PMI

Paskalis Rubedanto | 9 Juli 2025, 20:48 WIB
Tiga WNI yang Diduga Merampok di Jepang Tak Terdaftar sebagai PMI

AKURAT.CO Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merampok di Jepang, merupakan pekerja paruh waktu atau magang yang visanya telah habis alias ilegal.

Atas dasar itu, pihaknya sudah mengecek status 3 WNI tersebut, yang ternyata tidak terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tiga WNI ini sudah kita di sisko kami, tidak terdaftar (sebagai PMI). Artinya kita cek ke Kementerian Luar Negeri, mereka adalah magang," ujar Karding usai rapat tertutup bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Sampoerna dan PMI Tegaskan Komitmen pada Inovasi Produk Bebas Asap

Untuk itu, pihaknya akan mengatur tata kelola pekerja magang agar masuk dalam pengawasan Kementerian P2MI. Sehingga, pekerja magang ke depan bisa terdaftar di sisko KP2MI sebagai PMI legal dan mendapatkan perlindungan.  

"Nah magang ini memang salah satu hal yang harus kita atur, karena yang magang itu KBL-nya belum di kami, sehingga mereka berangkat ke luar negeri belum terdaftar di Kementerian. Dia tidak sebagai pekerja migran Indonesia," tutur Karding.  

"Nah oleh karena itu ke depan, magang ini harus kita atur tata kelolanya, supaya kita pastikan semua orang yang berangkat itu terdata, karena tidak terdata kami tidak bisa melakukan banyak hal," sambungnya. 

Dia juga menegaskan, jika ulah tiga WNI tersebut sudah merusak citra dan menghambat pengiriman PMI ke Jepang. Karding pun akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, guna mengatasi persoalaan tersebut. 

"Tetapi sebagai Kementerian kami sadar bahwa kelakuan mereka bertiga ini bisa merusak citra kita dan merugikan bagi PMI yang akan berangkat ke Jepang dan PMI yang existing di Jepang," katanya. 

Baca Juga: Dua Sebab PMI Manufaktur Juni 2025 Melemah

"Oleh karena itu kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kemenlu untuk melakukan mitigasi-mitigasi yang dibutuhkan," tutup Karding. 

Sebagai informasi, tiga WNI yang diduga melakukan perampokan di Jepang adalah PMI, yang juga diketahui melanggar waktu izin tinggal alias overstayer. 

Belum diketahui persis motif mereka merampok rumah warga lokal yang berlokasi di Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari 2025 silam. Meski terjadi pada awal tahun lalu, ketiganya baru ditangkap oleh Kepolisian Hokota, Ibaraki, pada 30 Juni 2025.

Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah melakukan pendampingan terhadap tiga WNI yang kini ditahan polisi Jepang itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.