Sekjen MK: Putusan Pemisahan Pemilu Sudah Diucap, DPR Tinggal Tindak Lanjut

AKURAT.CO Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, meminta DPR untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 135/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Heru usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI membahas anggaran tahun 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Meski demikian, Heru tidak menanggapi lebih lanjut mengenai putusan MK yang memicu polemik di internal partai politik tersebut.
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Turbulensi Konstitusional
Sementara itu, seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen masih mengkaji secara internal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pihaknya juga disebut akan menggelar rapat koordinasi antarpartai untuk menyikapi putusan tersebut secara bersama.
"Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Belum Ada Pembicaraan Revisi UU MK, DPR Masih Kaji Pemisahan Pemilu
Dia menegaskan, putusan MK tersebut memiliki dampak besar terhadap seluruh partai politik, terutama yang memiliki kursi di Senayan. "Nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai," tutur Puan.
Oleh karena itu, langkah konsolidasi dan koordinasi antarpartai menjadi penting dilakukan, dan Puan akan mengumpulkan seluruh partai politik di DPR guna membahas konsekuensi politik dan teknis dari putusan MK.
"Sebagai partai politik, kami akan melakukan rapat koordinasi, apakah itu secara formal atau informal, bersama-sama bicara, bersama menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









