Belum Ada Pembicaraan Revisi UU MK, DPR Masih Kaji Pemisahan Pemilu

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan, hingga saat ini belum ada pembicaraan lanjutan di pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terbaru.
Menurutnya, revisi UU MK sebenarnya sudah dirampungkan pada periode DPR sebelumnya dan tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi. Itu sudah direvisi pada periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu. Saya kebetulan ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu, tinggal rapat paripurna tingkat dua saja," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Fraksi PDIP DPR Enggan Buru-buru Ambil Sikap Soal Putusan MK, Biar Tak Timbulkan Kegaduhan
Adies yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjelaskan, sejauh ini belum ada agenda resmi dari pimpinan DPR untuk membawa revisi tersebut ke dalam Badan Musyawarah (Bamus), sebagai tahapan sebelum dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna.
"Jadi kita tinggal tunggu saja Bamus, tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan. Kalau ada kan dia di rapim, kemudian dibamuskan. Tapi belum ada, terkait dengan MK belum ada pembicaraan," kata politisi Partai Golkar itu.
Terkait dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pilkada, DPR masih mengkaji secara hati-hati. Sebab, terdapat perbedaan pendapat yang signifikan terhadap putusan tersebut, baik di kalangan politisi maupun akademisi.
"Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji. Karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga. Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusi, ada yang menyatakan tidak. Ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada juga yang menyatakan tidak," paparnya.
Dia menambahkan, sebagian besar partai politik di DPR saat ini juga masih dalam proses pembahasan internal terhadap putusan tersebut, kecuali beberapa partai yang sudah menyatakan sikap lebih cepat.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPR: MK Ambil Alih Tugas DPR dan Presiden sebagai Pembentuk Norma
"Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut. Demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu, dengan pimpinan, dan mungkin sekarang juga pemerintah sedang mengkaji," jelas Adies.
Dia berharap, hasil kajian bersama antara DPR dan pemerintah nantinya bisa menghasilkan keputusan yang tidak merugikan pihak manapun, terutama masyarakat.
"Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga tidak merugikan pemerintah dan masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









