Akurat

WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu Lakukan Pendampingan Hukum dan Upaya Pengampunan

Herry Supriyatna | 2 Juli 2025, 13:33 WIB
WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu Lakukan Pendampingan Hukum dan Upaya Pengampunan

AKURAT.CO Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP oleh otoritas Myanmar.

Penangkapan dilakukan pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan masuk secara ilegal dan melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP didakwa melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk:

  • Undang-Undang Anti-Terorisme Myanmar

  • Undang-Undang Keimigrasian Tahun 1947

  • Pasal 17(2) Unlawful Associations Act

“Setelah menjalani proses persidangan, AP divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan saat ini tengah menjalani masa tahanan di Insein Prison, Yangon,” ujar Judha dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Sejak awal proses hukum, KBRI Yangon telah aktif memberikan pendampingan kekonsuleran kepada AP. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:

Baca Juga: IPR Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

  • Mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar

  • Melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung dalam proses pemeriksaan

  • Memastikan pendampingan pengacara

  • Memfasilitasi komunikasi antara AP dan pihak keluarga

“Kami juga telah memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh keluarga AP sebagai bagian dari upaya non-litigasi setelah vonis inkracht,” tambah Judha.

Kemlu menegaskan, pemerintah Indonesia akan terus mengawal kondisi dan hak-hak hukum AP selama menjalani masa hukuman.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP, termasuk hak kesehatan dan perlakuan selama di penjara, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap WNI di luar negeri,” tegasnya.

Pihak Kemlu juga mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bepergian atau menetap di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan hukum negara tujuan serta memastikan keberangkatan dilakukan secara legal dan tercatat.

Baca Juga: SBY Luncurkan Video Musik “Save Our World”, Seruan Global Selamatkan Bumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.