Akurat

Arti R4 Pada PPPK Apakah Lulus? Cek Penjelasan Lengkap Resmi BKN di Sini

Shalli Syartiqa | 30 Juni 2025, 23:03 WIB
Arti R4 Pada PPPK Apakah Lulus? Cek Penjelasan Lengkap Resmi BKN di Sini

AKURAT.CO Kode R4 sering kali muncul dalam pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, khususnya untuk tenaga teknis.

Banyak peserta mungkin bertanya-tanya apa arti sebenarnya dari kode ini dan apakah kode R4 menandakan kelulusan PPPK.

Berikut arti kode R4 dan kode lainnya berdasarkan penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Arti Kode R4 pada PPPK

Kode R4 adalah salah satu kode yang digunakan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK untuk menandakan status peserta.

Menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, kode "R4" berarti peserta adalah non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang datanya tidak terdaftar dalam sistem.

Oleh karena itu, bagi peserta yang mendapatkan kode R4, dapat diartikan bahwa mereka belum bisa dinyatakan lulus seleksi .

Kode R4/L dan Artinya

Selain kode R4, seringkali muncul pula kode R4/L.

Kode R4/L memiliki arti bahwa peserta merupakan non-ASN yang datanya tidak terdaftar menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, namun peserta tersebut dinyatakan lulus seleksi.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun data mereka tidak terdaftar, mereka berhasil melewati tahap seleksi yang ditentukan.

Kode Lain dalam Hasil Seleksi PPPK

BKN tidak hanya menggunakan kode R4 dan R4/L, tetapi juga beberapa kode lain untuk menunjukkan status kelulusan peserta seleksi PPPK tahap 2.

Berikut adalah beberapa kode penting lainnya yang perlu diketahui.

L: Kode "L" berarti peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK. Kelulusan ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Peserta yang mendapatkan kode ini secara resmi diakui berhasil melewati tahapan seleksi.

R3: Kode "R3" digunakan untuk peserta non-ASN yang datanya terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Pada seleksi PPPK tahap 1, kode "R3" juga bisa berarti peserta non-ASN yang telah terdaftar dan dinyatakan lulus.

TH: Kode "TH" berarti peserta tidak hadir saat seleksi kompetensi PPPK.

TMS: Kode "TMS" berarti peserta tidak memenuhi syarat kelulusan.

R2: Kode "R2" adalah untuk peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dinyatakan lulus. Pada beberapa pengumuman, seperti di Pemkot Depok, honorer K2 atau R2 juga banyak yang tidak lulus.

APS: Kode "APS" ditujukan untuk peserta yang mengajukan pengunduran diri.

DIS: Kode "DIS" ditujukan untuk peserta yang didiskualifikasi.

Pengumuman Resmi BKN

Hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 untuk tenaga teknis telah dirilis secara resmi oleh BKN.

Pengumuman ini merujuk pada Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025.

Rilis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Kepala BKN Nomor 3160/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2025, mengenai penyampaian hasil seleksi PPPK tenaga teknis.

Kode-kode yang tertera dalam kolom keterangan hasil pengolahan nilai bukanlah sekadar angka atau huruf, melainkan petunjuk penting mengenai hasil kelulusan peserta.

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2 oleh BKN diwajibkan untuk segera melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Proses unggah dokumen ini dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.

Peserta yang tidak menyelesaikan unggahan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Jika peserta mengundurkan diri secara sepihak, sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan akan diberlakukan.

Namun, jika ada peserta yang mengundurkan diri atau gugur, peserta cadangan dengan peringkat tertinggi di formasi yang sama akan menggantikannya.

BKN juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 2 tidak dipungut biaya.

Itulah arti kode R4 pada pengumuman hasil seleksi kelulusan PPPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.