Bantuan 7,3 Juta Peserta JKN Bisa Diaktifkan Lagi, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

AKURAT.CO Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 7,3 peserta yang dinonaktifkan, bisa diaktifkan kembali.
Dia mengatakan, keputusan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," kata Ghufron di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan JKN Dinonaktifkan, DPR: Pemerintah Jangan Gegabah
Dia menjelaskan, ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa kembali aktif dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan. Pertama, yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
"Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial) memang benar miskin atau hampir miskin. Ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif," ujarnya.
Namun, apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN. Sehingga, skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.
"Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," jelasnya.
Selain itu, jumlah peserta yang nonaktif tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah alokasi PBI JKN dari negara, yakni sekitar Rp96,8 juta.
"Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu," ucapnya.
Untuk itu, pentingnya peserta JKN aktif terus mengecek kepesertaan di BPJS Kesehatan melalui aplikasi, untuk mendapatkan informasi terbaru dan mengurangi risiko telat membayar atau dinonaktifkan.
Baca Juga: Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Daftar Nama Penerima bsu.kemnaker.go.id Hari Ini!
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mempertanyakan validasi data yang digunakan pemerintah hingga memutuskan mencabut bantuan PBI JK tersebut. Sebab, data tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta peserta dinilai sudah sejahtera.
Dia menekankan, pemerintah harus betul-betul memverifikasi data peserta PBI JK yang layak dinonaktifkan. Menurutnya, penonaktifan harus berdasarkan realitas yang ada.
"Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?" kata Nurhadi, Selasa (24/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









