Gibran Video Call Menhut Raja Juli, Minta Selesaikan Kasus Tukar Guling Tanah di Pesanggaran

AKURAT.CO Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meminta langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera menyelesaikan permasalahan tukar guling tanah yang dihadapi warga Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan saat mendengar langsung keluhan warga, terkait kasus tukar guling lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2006 di desa tersebut.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menuntaskan berbagai kasus lahan di masyarakat secara terukur dan sistematis. Khususnya, kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan masyarakat.
"Sebenarnya ini tidak ada dalam agenda saya. Tapi tadi di jalan saya pelajari kronologinya, dan ini masalah lama yang harus segera kita selesaikan," kata Gibran dikutip Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Kapolres Blitar Ajak Mahasiswa Dialog Usai Bentangkan Spanduk di Depan Wapres Gibran: Tak Ada Penangkapan, Demokrasi Dihargai
Melalui sambungan video call, dia meminta percepatan penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait dan menargetkan penyelesaian administrasi paling lambat 9 Juli 2025.
"Insya Allah 9 Juli kita eksekusi, selesai," ujar Menhut dalam panggilan video yang disaksikan langsung oleh warga.
Gibran menegaskan, penyelesaian masalah ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan perangkat desa. Dia juga meminta semua pihak bersabar dan tetap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.
"Saya mohon maaf proses ini terlalu lama. Tapi setelah saya pelajari, saya minta ini bisa segera ditindaklanjuti. Saya juga sudah minta Pak Menteri untuk segera ke lapangan, dan kita semua kawal bersama," ujarnya.
Warga pun menyambut baik komitmen tersebut, dan berharap janji penyelesaian pada 9 Juli 2025 benar-benar terealisasi. Sehingga, polemik tukar guling lahan yang sudah hampir dua dekade berjalan dapat segera berakhir dengan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









