Selesaikan Polemik 4 Pulau di Aceh, Istana Jamin Prabowo Akan Kedepankan Aspek Historis

AKURAT.CO Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan mengenai 4 pulau yang menjadi sengketa di Aceh.
Dia meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan apsek historis.
"Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Secepatnya presiden akan mengambil keputusan," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: DPR Didesak Gelar Rapat Khusus Bahas Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut
Dia menjelaskan, persoalan 4 pulau ini diambil alih oleh pemerintah karena adanya perbedaan pandangan di antara dua provinsi yang berkaitan, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Langkah ini diambil agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan dengan baik, dan tidak melebar kemana-mana.
"Ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara dua daerah di dalam NKRI tentang pulau-pilau tertentu. Nah, ini tentu dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden mengambil langsung dan dijadikan secepatnya akan diselesaikan," ujarnya.
Dia juga meyakini, pemerintah dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara dingin, karena tidak ada pihak luar yang terlibat dalam masalah ini.
"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan cara yang baik-baik, karena kita berdialog, berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," ungkap Hasan.
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla alias JK angkat suara soal polemik 4 pulau yang tengah menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam, yang turut memuat perbatasan wilayah Aceh.
Baca Juga: Golkar Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan Presiden Prabowo Soal Polemik Empat Pulau
"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114, mungkin bab I, ayat I titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," ujar JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, JK melanjutkan, pada tahun 1956 terbit Undang-Undang Nomor 24 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.
"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," ujar JK.
Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini tengah menjadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK yang juga tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM.
Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik, JK menegaskan bahwa sejatinya UU lebih tinggi dibanding Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.
Sehingga, Kepmen tersebut tidak bisa semena-mena memindahkan letak 4 pulau tersebut untuk masuk ke wilayah Sumatera Utara. Sebab, perbatasan wilayah antar kedua provinsi sudah diatur dalam UU.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, DPR: Komitmen Politik yang Kuat
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK.
Kendati begitu, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Namun sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.
"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









