Akurat

Mendagri Diminta Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau, Perlu Libatkan DPR dan DPD

Ahada Ramadhana | 15 Juni 2025, 15:46 WIB
Mendagri Diminta Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau, Perlu Libatkan DPR dan DPD

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diminta mengkaji ulang secara seksama keputusan mengubah status pengelolaan 4 pulau, yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menilai isu ini sangat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dengan melibatkan DPD. Sebab, selama ini prosesnya sama dengan pembahasan pemekaran wilayah.

"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan," kata dia, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, masalah ini perlu dikaji ulang secara mendalam dan komprehensif. Bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

Baca Juga: Pemindahan 4 Pulau Aceh Tuai Kecaman, Prabowo Diminta Bersikap Tegas ke Mendagri

"Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, terkait dengan soal batas Provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Propinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus," jelasnya.

Dia berharap, Mendagri tidak membuat keruh suasana sekarang ini, yang tengah kondusif untuk menjalankan berbagai program pembangunan baik di level pusat maupun daerah.

Sebagai informasi, 4 pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Keempat pulau ini diketahui berada tidak jauh dari wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA), yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Meski keempat pulau itu tidak termasuk dalam cakupan wilayah kerja OSWA.

Sejauh ini belum ada data seismik yang memadai untuk dapat mengevaluasi secara komprehensif potensi migas di wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.