Akurat

DPR Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan Usai Tragedi Air India

Paskalis Rubedanto | 14 Juni 2025, 17:48 WIB
DPR Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan Usai Tragedi Air India

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap sistem penerbangan nasional menyusul tragedi jatuhnya pesawat Air India AI171 yang menewaskan ratusan orang.

Anggota Komisi V DPR, Sudjatmiko alias Miko, menegaskan bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasional maskapai penerbangan di Indonesia.

“Insiden Air India menjadi peringatan keras bagi kita semua. Sistem pengawasan dan aspek kelaikan pesawat harus benar-benar diperketat,” ujar Miko di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Legislator dari Fraksi PKB itu menekankan pentingnya pemeriksaan rutin dan tanggung jawab penuh dari setiap maskapai untuk memastikan pesawat dalam kondisi laik terbang.

“Langkah preventif tidak boleh diabaikan. Setiap maskapai harus menjamin pesawatnya aman dan laik terbang,” tegasnya.

Baca Juga: Piala Dunia Antarklub FIFA: Anomali Lionel Messi, Mewakili Amerika Menantang Raksasa-Raksasa Eropa

Miko juga mendorong Kemenhub untuk meningkatkan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait guna memastikan standar keselamatan tidak hanya memenuhi regulasi internasional, tetapi juga benar-benar diterapkan secara ketat di lapangan.

“Kami harap Kemenhub segera mengambil langkah nyata agar masyarakat merasa aman setiap kali naik pesawat di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, pesawat Air India AI171 jenis Boeing Dreamliner jatuh dan meledak di Ahmedabad, India, pada Kamis lalu, menewaskan 269 orang—termasuk 242 penumpang dan awak, serta puluhan orang di darat.

Pesawat tersebut jatuh di area kampus sebuah perguruan tinggi kedokteran. Hingga kini, penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan.

Tragedi ini disebut sebagai kecelakaan penerbangan paling mematikan di India sejak 1996.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.