Akurat

Komisi X DPR RI Yakin Indonesia Mampu Beri Pendidikan Gratis, Ini Perhitungannya

Ahada Ramadhana | 10 Juni 2025, 15:38 WIB
Komisi X DPR RI Yakin Indonesia Mampu Beri Pendidikan Gratis, Ini Perhitungannya

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, meyakini negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Indonesia.

Dengan kebijakan realokasi anggaran, pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan bagi guru-guru di setiap sekolah, baik guru sekolah negeri maupun guru sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis.

Dia memperhitungkan, jika siswa SD mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan dan SMP Rp 500 ribu, artinya anggaran yang diperlukan negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp 132 triliun. Ini dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.

Baca Juga: Revisi UU Sisdiknas Agar Sistem Pendidikan Lebih Berkeadilan dan Terintegrasi

"Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” kata dia, Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, anggaran renovasi fisik sekolah bisa diserahkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tentunya dengan pertimbangan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur di masing-masing wilayah.

"Karena kalau kita bicara seperti sekolah-sekolah di wilayah 3T pastinya tidak akan sama dengan kebutuhan sekolah di wilayah perkotaan," urai Esti.

Di sisi lain, RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis juga tetap mengedepankan pendidikan yang adil, namun tetap bermutu mengingat putusan MK juga telah mengatur syarat-syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain.

"Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kita tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu. Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah," katanya.

"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," sambung Esti.

Dia yajin, negara memiliki kemampuan dengan pertimbangan anggaran sebagai mandatory spending dari UUD 1945 yaitu sebanyak 20 persen dari APBN. Adapun tahun ini anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 724 triliun, di mana untuk Kemendikdasmen anggarannya baru Rp 33,5 triliun.

Baca Juga: Wamendikdasmen: Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis Kemungkinan Tahun Depan

"Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan," ujarnya.

Di sisi lain, Esti mengatakan aturan sekolah gratis tetap harus memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah bisa mandiri, atau yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan Pemerintah. Negara disebut tak bisa memaksakan sekolah yang tidak ingin bergabung pada program sekolah gratis.

"Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh Negara," tegas Esti.

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.