DPD RI Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Investasi Diperlukan, Tapi Tak Boleh Rusak Lingkungan

AKURAT.CO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menegaskan turut mengawasi aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem kawasan konservasi.
Internal DPD RI sejak awal, telah bergerak cepat menyikapi isu tersebut. Meski belum banyak terekspos ke publik, DPD telah menindaklanjuti dengan membahas dan menyuarakan perlunya evaluasi atas izin tambang yang berlaku di wilayah tersebut.
"Justru kita sangat cepat. Di internal kita sendiri itu sudah luar biasa dinamis. Beberapa minggu yang lalu mengusulkan bahwa ini (izin tambang di Raja Ampat) tolong ditinjau," kata Sultan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga: DPR RI: Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Ancam Ekosistem Dunia
Dia menegaskan, kawasan seperti Raja Ampat yang merupakan destinasi wisata kelas dunia tidak boleh dikompromikan dengan aktivitas tambang, yang berisiko merusak ekosistem dan keaslian lingkungan.
"Untuk kawasan-kawasan tertentu yang memang akan dikembangkan menjadi spot destinasi, memang harus agak dihindari (tambang). Karena khawatirnya nanti lebih kepada isu-isu lingkungan," ujarnya.
Dia menegaskan, DPD RI tetap mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi, namun menolak jika hal itu harus mengorbankan keseimbangan ekologi dan konservasi.
“Investasi sangat diperlukan, ekonomi harus berputar, dengan tidak mengabaikan lingkungan. Dengan tidak mengabaikan bahwa ekosistem lingkungan, flora, fauna, dan originalitas pulau-pulau kecil yang memang sarat dengan sejarah dan destinasi, itu yang enggak boleh dirusak," tandasnya.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menuai kritik luas karena diduga mengancam kawasan konservasi laut dan Global Geopark Raja Ampat yang telah diakui UNESCO.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









