Berapa Harga 1 Ekor Sapi untuk Kurban? Cek Prediksi Terbaru di Jakarta Hari Ini!

AKURAT.CO Berapa harga 1 ekor sapi untuk kurban? Cek daftar harga lengkapnya sekarang terbaru 2025 di Jakarta.
Sejumlah lembaga yang menyediakan dan menyalurkan hewan kurban telah membuka layanan pemesanan sapi untuk perayaan Idul Adha 2025.
Biasanya, harga 1 ekor sapi dapat dilihat dari jenis dan bobot sapi yang ingin dibeli.
Umat Muslim yang berniat menunaikan ibadah kurban pada Idul Adha 2025 dapat membeli dan memesan sapi kurban melalui Baznas.
Baca Juga: Makna Idul Adha: Lebih dari Sekadar Kurban, Ini Momentum Ketulusan dan Kepedulian
Berikut ini daftar harga sapi untuk kurban 2025 menurut Baznas di wilayah DKI Jakarta.
Berapa Harga 1 Ekor Sapi untuk Kurban?
Menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), harga hewan kurban untuk Idul Adha 2025 bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp56 juta per ekor, tergantung pada jenis dan berat hewan.
Berikut adalah daftar harga hewan kurban versi Baznas per Juni 2025:
- Sapi Palestina dengan berat 450 kg: Rp56,7 juta per ekor
- Sapi dengan berat 260–300 kg: Rp21 juta per ekor
- Domba Palestina seberat 50 kg: Rp9,2 juta per ekor
- Kambing Palestina seberat 35 kg: Rp7,2 juta per ekor
- Kambing atau domba lokal dengan berat 27–30 kg: Rp3 juta per ekor
Baca Juga: 5 Resep Olahan Daging Kurban Tanpa Santan: Sehat, Lezat, dan Mudah Dibuat!
Syarat Wajib Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Ternak
Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak, yaitu:
- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing atau domba
2. Usia Hewan Sesuai Ketentuan
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan (jika sudah tampak besar dan sehat)
3. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat serius, seperti:
- Buta sebelah
- Sakit
- Pincang
- Kurus yang sangat parah
- Telinga atau ekornya terpotong sebagian besar
- Cacat seperti ini membuat kurban tidak sah
4. Kepemilikan yang Jelas
Hewan harus milik orang yang berkurban secara sah, bukan hewan hasil curian, rampasan, atau milik orang lain tanpa izin.
5. Disembelih pada Waktu yang Tepat
Penyembelihan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha (10 Zulhijjah) hingga tanggal 13 Zulhijjah (hari Tasyrik). Jika disembelih sebelum salat Idul Adha, maka tidak sah sebagai kurban.
Itulah perkiraan harga hewan kurban Idul Adha 2025 dari Baznas dan syarat wajib untuk kurban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









