Akurat

Satukan Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan DPR Susun Kodifikasi RUU Sisdiknas

Ahada Ramadhana | 3 Juni 2025, 20:52 WIB
Satukan Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan DPR Susun Kodifikasi RUU Sisdiknas

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR RI, tengah menyusun kodifikasi terkait revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), untuk menyatukan seluruh elemen pendidikan nasional ke dalam satu sistem.

RUU ini bertujuan menggabungkan berbagai undang-undang terkait pendidikan, termasuk UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pesantren, ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.

"Kita sudah menyusun sistematika awal bersama Badan Keahlian DPR, dan itu sudah dikirimkan ke kementerian-kementerian terkait untuk menjadi acuan dalam penyusunan draf perubahan," ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam Forum Legislasi membahas RUU Sisdiknas, di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Lewat Revisi UU Sisdiknas, DPR Ingin Seluruh Anak Dapat Pendidikan hingga ke Pelosok

Atip mengatakan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ini bukan sekadar penyesuaian teknis, namun upaya mengembalikan marwah sistem pendidikan nasional sesuai amanat konstitusi.

"Revisi ini bukan hanya karena UU-nya sudah berumur 22 tahun, tetapi karena ada kebutuhan untuk menyatukan semua komponen pendidikan yang selama ini terfragmentasi. Kita ingin kembali ke fitrahnya, satu sistem pendidikan nasional," imbuhnya.

Menurutnya, revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR. Namun, Kemendikbudristek sebagai kementerian teknis merespons dengan menyiapkan masukan substansial, terutama dalam konteks pendidikan dasar dan menengah.

Dalam praktiknya, publik cenderung menganggap UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah. Seyogyanya, undang-undang ini menjadi payung bagi semua jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi dan pesantren.

"Selama ini ada kesan bahwa UU Sisdiknas milik dikdasmen. Sementara pendidikan tinggi, guru dan dosen diatur di undang-undang terpisah. Bahkan ada yang bertentangan, misalnya pendidikan tinggi seharusnya diatur lewat PP, tapi justru diatur lewat UU tersendiri," jelas dia.

Dia juga menekankan, revisi ini akan menyentuh aspek substansial. Seperti pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, perubahan kurikulum yang lebih dinamis, serta pembenahan sistem pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Revisi UU Sisdiknas Didorong Lebih Komprehensif, Komisi X DPR Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan

"Kita akan mulai ajarkan coding dan kecerdasan buatan di jenjang dasar dan menengah. Undang-undangnya harus bisa mengakomodasi perkembangan seperti ini," ujar Atip.

Dia juga mengkritisi logika dalam pendidikan profesi guru, yang selama ini menimbulkan ketimpangan. Misalnya, lulusan LPTK masih diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sementara lulusan non-kependidikan cukup satu tahun sudah bisa menjadi guru.

"Kalau pakai logika kedokteran, ini seperti sarjana ilmu politik langsung ikut koas. Itu kan tidak masuk akal," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.