Akurat

Menko PMK Sambut Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis: Momentum Perkuat Akses dan Keadilan

Ahada Ramadhana | 30 Mei 2025, 17:45 WIB
Menko PMK Sambut Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis: Momentum Perkuat Akses dan Keadilan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar tanpa biaya.

Ia menyebut, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang jenis penyelenggara sekolah.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus berlaku untuk seluruh penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Menurut Pratikno, keputusan ini akan mendorong negara untuk menghapus hambatan ekonomi yang selama ini dialami keluarga tidak mampu, terutama mereka yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Baca Juga: SAI Cipedak Tampilkan Ratusan Karya Siswa dalam Pameran Literasi Li(gh)teration Day 2025

Menko PMK memastikan pemerintah akan segera menggelar koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan strategi implementasi yang presisi dan menyeluruh. Strategi ini mencakup:

  • Penyesuaian regulasi pendidikan

  • Skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta

  • Penguatan tata kelola

  • Revisi anggaran pendidikan agar benar-benar bebas biaya

Tak hanya itu, perhatian serius juga akan diberikan kepada kelompok Anak Tidak Sekolah (ATS).

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), saat ini terdapat sekitar 3,9 juta anak yang belum mengakses pendidikan, terdiri dari:

  • 881.168 anak putus sekolah

  • 1.027.014 anak sudah lulus tapi tidak melanjutkan

  • 2.077.596 anak belum pernah bersekolah

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara menyeluruh putusan MK tersebut.

Ia menilai perlu ada koordinasi intensif lintas sektor, terutama melibatkan sekolah swasta dan pemerintah daerah, untuk memastikan keputusan ini dapat diterapkan secara bertahap namun pasti.

Baca Juga: Dukung Kemerdekaan Palestina, Prabowo-Macron Tuai Apresiasi dari MPR RI

“Ini momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia,” ujar Pratikno.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.