Kemendagri Segera Kumpulkan Kepala Daerah Terkait Pendidikan Dasar Gratis

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar gratis.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengaku akan mengumpulkan kepala daerah untuk membahas Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya.
Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Butuh Reformasi Alokasi Dana Pendidikan dari APBN
Menurutnya, putusan MK soal penyelenggaraan pendidikan dasar tersebut bersifat final dan harus dijalankan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat serta dilaksanakan," ujar Wamendagri, melalui keterangan yang diterima, Jumat (30/5/2025).
Wamendagri mengatakan, putusan MK tersebut harus disesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal negara.
"Saat ini sudah masuk tahap RPJMD dan tentunya ada penyesuaian dari perencanaan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan standar minimal," kata Wamendagri.
Baca Juga: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Harus Didukung Kesiapan Anggaran dan Tata Kelola
Untuk itu, Kemendagri dalam waktu dekat akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dan melakukan pembahasannya bersama pemerintahan daerah.
"Terutama membicarakan dengan Bappeda di daerah dan meminta masukan dari kementerian terkait," ujar Wamendagri.
Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Dikhawatirkan Terbentur Keterbatasan Anggaran
Diketahui, dalam amar putusan MK, wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya ditegaskan sebagai kewajiban negara.
Termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Baca Juga: Pemerataan Pendidikan, Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Harus Segera Dilaksanakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








